Kamis, 05 Oktober 2017

Pembentukan Provinsi Riau ditetapkan dengan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957. Kemudian diundangkan dalam Undang-undang Nomor 61 tahun 1958. Sama halnya dengan provinsi lain yang ada di Indonesia, untuk berdirinya Provinsi Riau memakan waktu dan perjuangan yang cukup panjang, yaitu hampir 6 tahun (17 November 1952 s/d 5 Maret 1958).

Dalam Undang-undang pembentukan daerah swatantra tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, Jo Lembaran Negara No 75 tahun 1957, daerah swatantra Tingkat I Riau meliputi wilayah daerah swatantra tingkat II ;

    Bengkalis
    Kampar
    Indragiri
    Kepulauan Riau, termaktub dalam UU No. 12 tahun 1956 (L. Negara tahun 1956 No.25)
    Kotaparaja Pekanbaru, termaktub dalam Undang-undang No. 8 tahun 1956 No. 19

Dengan surat keputusan Presiden tertanggal 27 Februari 1958 No. 258/M/1958 telah diangkat Mr. S.M. Amin, Gubernur KDH Provinsi Riau di lakukan pada tanggal 5 Maret 1958 di Tanjungpinang oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Sekjen Mr. Sumarman. Pelantikan tersebut dilakukan di tengah-tengah klimaksnya gerakan koreksi dari daerah melalui PRRI di Sumatera Tengah yang melibatkan secara langsung daerah Riau. Dengan demikian, Pemerintah Daerah Riau yang baru terbentuk harus mencurahkan perhatian dan kegiatannya untuk memulihkan keamanan di daerahnya sendiri.

Seiring dengan terjadinya gerakan koreksi dari daerah melalui PRRI, telah menyebabkan kondisi perekonomian di Provinsi Riau yang baru terbentuk semakin tidak menentu. Untuk mengatasi kekurangan akan makanan, maka diambil tindakan darurat, para pedagang yang mampu dikerahkan untuk mengadakan persediaan bahan makanan yang luas. Dengan demikian dalam waktu singkat arus lalu lintas barang yang diperlukan rakyat berangsur-angsur dapat dipulihkan kembali.

Di Riau Daratan yang baru dibebaskan dari pengaruh PRRI, pemerintahan di Kabupaten mulai ditertibkan. Sebagai Bupati Inderagiri di Rengat ditunjuk Tengku Bay, di Bengkalis Abdullah Syafei. Di Pekanbaru dibentuk filial Kantor Gubernur yang pimpinannya didatangkan dari kantor Gubernur Tanjungpinang, yaitu Bupati Dt. Wan Abdurrachman dibantu oleh Wedana T. Kamaruzzaman.
Pemindahan Ibukota

Karena situasi daerah telah mulai aman, maka oleh pemerintah (Menteri Dalam Negeri) telah mulai dipikirkan untuk menetapkan ibukota Provinsi Riau secara sungguh-sungguh, karena penetapan Tanjung Pinang sebagai ibukota provinsi hanya bersifat sementara. Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri telah mengirim kawat kepada Gubernur Riau tanggal 30 Agustus 1958 No. Sekr. 15/15/6.

Untuk menanggapi maksud kawat tersebut secara sungguh-sungguh dan penuh pertimbangan yang cukup dapat dipertanggung jawabkan, maka Badan Penasehat meminta kepada Gubernur supaya membentuk suatu Panitia khusus. Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Swatantra tingkat I Riau tanggal 22 September 1958 No.21/0/3-D/58 dibentuk panitia Penyelidik Penetapan Ibukota Daerah Swatantra Tingkat I Riau.

Panitia ini telah berkeliling ke seluruh Daerah Riau untuk mendengar pendapat-pendapat pemuka-pemuka masyarakat, penguasa Perang Riau Daratan dan Penguasa Perang Riau Kepulauan. Dari angket langsung yang diadakan panitia tersebut, maka diambillah ketetapan, bahwa sebagai ibukota terpilih Kota Pekanbaru. Pendapatan ini langsung disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Akhirnya tanggal 20 Januari 1959 dikeluarkan Surat Keputusan dengan No. Des.52/1/44-25 yang menetapkan Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau.

Untuk merealisir ketetapan tersebut, dibentuklah dipusat suatu panitia interdepartemental, karena pemindahan ibukota dari Tanjungpinang ke Pekanbaru menyangkut kepentingan semua Departemen. Sebagai pelaksana di daerah dibentuk pula suatu badan di Pekanbaru yang diketuai oleh Penguasa Perang Riau Daratan Letkol. Kaharuddin Nasution.

Sejak itulah mulai dibangun Kota Pekanbaru dan untuk tahap pertama mempersiapkan bangunan-bangunan yang dalam waktu singkat dapat menampung pemindahan kantor-kantor dan pegawai-pegawai dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru. Sementara persiapan pemindahan secara simultan terus dilaksanakan, perubahan struktur pemerintahan daerah berdasarkan Penpres No.6/1959 sekaligus direalisir.

Gubernur Mr. S.M. Amin digantikan oleh Letkol Kaharuddin Nasution yang dilantik digedung Sekolah Pei Ing Pekanbaru tanggal 6 Januari 1960. Karena Kota Pekanbaru belum mempunyai gedung yang representatif, maka dipakailah gedung sekolah Pei Ing untuk tempat upacara.
Periode 6 Januari 1960 – 15 Nopember 1966

Dengan dilantiknya Letkol Kaharuddin Nasution sebagai Gubernur, maka struktur Pemerintahan Daerah Tingkat I Riau dengan sendirinya mengalami pula perubahan. Badan Penasehat Gubernur Kepala Daerah dibubarkan dan pelaksanaan pemindahan ibukota dimulai. Rombongan pemindahan pertama dari Tanjungpinang ke Pekanbaru dimulai pada awal Januari 1960 dan mulai saat itu resmilah Pekanbaru menjadi ibukota.

Aparatur pemerintahan daerah, sesuai dengan Penpres No.6 tahun 1959 mulai dilengkapi dan sebagai langkah pertama dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 14 April 1960 No. PD6/2/12-10 telah dilantik Badan Pemerintah Harian bertempat di gedung Pei Ing Pekanbaru dengan anggota-anggota terdiri dari :

    Wan Ghalib
    Soeman Hs
    A. Muin Sadjoko

Anggota-anggota Badan Pemerintahan Harian tersebut merupakan pembantu-pembantu Gubernur Kepala Daerah untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari. Di dalam rapat Gubernur, Badan Pemerintah Harian dan Staff Residen Mr. Sis Tjakraningrat, disusunlah program kerje Pemerintah Daerah, yang dititik beratkan pada :

    Pemulihan perhubungan lalu lintas untuk kemakmuran rakyat.
    Menggali sumber-sumber penghasilan daerah
    Menyempurnakan aparatur.

Program tersebut dilaksanakan secara konsekwen sehingga dalam waktu singkat jalan raya antara Pekanbaru sampai batas Sumatera Barat siap dikerjakan. Jalan tersebut merupakan kebanggaan Provinsi Riau. Pemasukan keuangan daerah mulai kelihatan nyata, sehingga Kas Daerah yang pada mulanya kosong sama sekali, mulai berisi. Anggaran Belanja yang diperbuat kemudian tidak lagi merupakan anggaran khayalan tetapi betul-betul dapat dipenuhi dengan sumber-sumber penghasilan sendiri sebagai suatu daerah otonom.

Disamping itu atas prakarsa Gubernur Kaharuddin Nasution diusahakan pula pengumpulan dana disamping keuangan daerah yang sifatnya inkonvensional. Dana ini diperdapat dari sumber-sumber di luar anggaran daerah, dan hasilnya dimanfaatkan untuk pembangunan, diantaranya pembangunan pelabuhan baru beserta gudangnya, gedung pertemuan umum (Gedung Trikora), gedung Universitas Riau, Wisma Riau Mesjid Agung, Asrama Pelajar Riau untuk Putera dan Putri di Yogyakarta dan lain-lain.

Untuk penyempurnaan pemerintahan daerah, disusunlah DPRD-GR. Untuk itu ditugaskan anggota BPH Wan Ghalib dengan dibantu Bupati Dt. Mangkuto Ameh untuk mengadakan hearing dengan partai-partai politik dan organisasi-organisasi massa dalam menyusun komposisi. Sesuai dengan itu diajukan sebanyak 38 calon anggota yang disampaikan kepada menteri dalam negeri Ipik Gandamana.

Usaha untuk menyempurnakan Pemerintah Daerah terus ditingkatkan, disamping Gubernur Kepala Daerah, pada tanggal 25 April 1962 diangkat seorang Wakil Gubernur kepala Daerah, yaitu Dt. Wan Abdurrahman yang semula menjabat Walikota Pekanbaru, jabatan Walikota dipegang oleh Tengku Bay.

Masuknya unsur-unsur Nasional dan Komunis dalam tubuh BPH disebabkan saat itu sudah merupakan ketentuan yang tidak tertulis, bahwa semua aparat pemerintahan harus berintikan “NASAKOM”. Kemudian Penpres No. 6 tahun 1959 diganti dan disempurnakan dengan Undang-undang No. 18 tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Nasakomisasi diterapkan tidak melalui ketentuan perundang-undangan tetapi tekanan-tekanan dari atas.

Sejalan dengan itu dibentuk pula pula apa yang dinamakan Front Nasional Daerah Tingkat I Riau, yang pimpinan hariannya terdiri dari unsur Nasakom. Front Nasional ini mengkoordinir semua potensi parta-partai politik dan organisasi-organisasi massa. Dengan sendirinya di dalam Front Nasional ini bertarung ideologi yang bertentangan, yang menurut cita-cita haruslah dipersatukan.

Kedudukan pimpinan harian Front Nasional ini merupakan kedudukan penting, karena mereka menguasai massa rakyat. Karena itu pulalah Pimpinanan Harian tersebut didudukkan di samping Gubernur Kepala Daerah, yang merupakan anggota Panca Tunggal. Atas dasar Nasakomisasi ini, maka golongan komunis telah dapat merebut posisi yang kuat. Ditambah pula dengan tekanan-tekanan pihak yang berkuasa, maka peranan komunis dalam Front Nasional tersebut sangat menonjol.

Di samping penyempurnaan aparatur pemerintahan, oleh Pemerintah Daerah dirasakan pula bahwa luasnya daerah-daerah kabupaten yang ada dan batas-batasnya kurang sempurna, sehingga sering menimbulkan stagnasi dalam kelancaran jalannya roda pemerintahan. Ditambah lagi adanya hasrat rakyat dari beberapa daerah seperti Indragiri Hilir, Rokan, Bagansiapiapi, dan lain-lain yang menginginkan supaya daerah-daerah tersebut dijadikan Kabupaten. Untuk itu maka oleh Pemerintah Daerah Provinsi Riau pada tanggal 15 Desember 1962 dengan SK. No.615 tahun 1962 di bentuklah suatu panitia.

Hasil kerja dari pantia tersebut menjadikan Provinsi Riau 5 (lima) buah daerah tingkat II dan satu buah Kotamadya.

    Kotamadya Pekanbaru : Walikota KDH Kotamadya Tengku Bay.
    Kabupaten Kampar : Bupati KDH R. Subrantas
    Kabupaten Indragiri Hulu : Bupati KDH. H. Masnoer
    Kabupaten Indragiri Hilir : Bupati KDH Drs. Baharuddin Yusuf
    Kabupaten Kepulauan Riau : Bupati KDH Adnan Kasim
    Kabupaten Bengkalis : Bupati KDH H. Zalik Aris

Sewaktu pemerintah pusat memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia dan Singapura, serta ditingkatkan dengan konfrontasi fisik dengan keputusan Presiden Republik Indonesia tahun 1963, maka yang paling dahulu menampung konsekwensi-konsekwensinya adalah daerah Riau. Daerah ini yang berbatasan langsung dengan kedua negara tetangga tersebut dan orientasi ekonominya sejak berabad-abad tergantung dari Malaysia dan Singapura sekaligus menjadi kacau.

Untuk menghadapi keadaan yang sangat mengacaukan kehidupan rakyat tersebut, dalam rapat kilat yang diadakan Gubernur beserta anggota-anggota BPH, Catur Tunggal dan Instansi-instansi yang bertanggung jawab, telah dibahas situasi yang gawat tersebut serta dicarikan jalan keluar untuk bisa mengatasi keadaan. Kepada salah seorang anggota BPH ditugaskan untuk menyusun suatu konsep program yang meliputi semua bidang kecuali bidang pertanahan, dengan diberi waktu satu malam. Dalam rapat yang diadakan besok paginya konsep yang telah disusun tersebut diterima secara mutatis mutandis.

Tetapi nyatanya pemerintah pusat waktu itu tidak dapat melaksanakan program tersebut sebagaimana yang diharapkan terutama tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi langsung oleh rakyat, seperti pengiriman bahan pokok untuk daerah-daerah Kepulauan dan penyaluran hasil produksi rakyat.

Dalam bidang moneter diambil pula tindakan-tindakan drastis dengan menghapuskan berlakunya mata uang dollar Singapura/Malaysia di Kepulauan Riau, serta menggantinya dengan KRRP (Rupiah Kepualaun Riau) yang berlaku mulai tanggal 15 Oktober 1963. Untuk melaksanakan pengrupiahan Kepualauan Riau tersebut, diberikan tugas kepada Team Task Force II dibawah pimpinan Mr. Djuana dari Bank Indonesia.

Dengan perubahan-perubahan pola ekonomi secara mendadak dan menyeluruh dengan sendirinya terjadi stagnasi. Perekonomian jadi tidak menentu. Arus barang terhenti, baik keluar maupun masuk. Daerah Riau yang pada dasarnya adalah penghasil barang ekspor, akhirnya menjadi kekeringan. Barang-barang produksi rakyat, terutama karet menjadi menumpuk dan tak dapat di alirkan, barang-barang kebutuhan rakyat tidak masuk kecuali yang didatangkan oleh pemerintah sendiri yang tebatas hanya di kota-kota pelabuhan. Kebijaksanaan yang diambil pemerintah kemudian tidak meredakan keadaan, malahan menambah kesengsarahan rakyat, terutama di bidang ekonomi dan keamanan.

Untuk menanggulangi bidang ekonomi, di pusat dibentuk Komando Tertinggi Urusan Ekonomi (Kotoe) yang dipimpin oleh Wakil Perdana Menteri I Dr. Subandrio. Di Riau di tunjuk Gubernur Kaharuddin Nasution sebagai pembantu Kotoe tersebut. Oleh Kotoe di tunjuk PT. Karkam dengan hak monopoli untuk menampung seluruh karet rakyat dan mengekspor keluar negeri. Kondisi ini justru semakin memperburuk perekonomian rakyat.

Pada tahun–tahun terakhir masa jabatan Gubernur Kaharuddin Nasution terjadi ketegangan dengan pemuka-pemuka masyarakat Riau. Dari segi politis, ketegangan dengan tokoh-tokoh masyarakat Riau telah berjalan beberapa tahun yang berpangkal pada politik kepegawaian. Pemuka-pemuka daerah berpendapat bahwa Gubernur Kaharuddin Nasution terlalu banyak memberikan kedudukan-kedudukan kunci kepada orang-orang yang dianggap tidak mempunyai iktikad baik terhadap daerah Riau. Hal ini ditambah pula dengan ditangkapnya Wakil Gubernur Dt. Wan Abdul Rachman yang difitnah ikut dalam gerakan membentuk negara RPI (Republik Persatuan Indonesia), fitnahan ini dilansir oleh PKI. Akibatnya Dt. Wan Abdurrachman diberhentikan dari jabatannya dengan hak pensiun.

Kebangkitan Angkatan 66 dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran di Riau bukanlah suatu gerakan spontanitas tanpa sadar. Kebangkitan Angkatan 66 timbul dari suatu embrio proses sejarah yang melanda Tanah Air. Konsep Nasakom Orde Lama menimbulkan penyelewengan-penyelewengan dalam segala aspek kehidupan nasional. Lembaga-lembaga Negara tidak berfungsi sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. Penetrasi proses Nasakomisasi ke dalam masyarakat Pancasilais menimbulkan keretakan sosial dan menggoncangkan sistem-sistem nilai yang menimbulkan situasi konflik. Di tambah lagi adanya konfrontasi dengan Malaysia yang menyebabkan rakyat Riau sangat menderita karena kehidupan perekonomian antara Riau dengan Malaysia menjadi terputus.

Demikianlah penderitaan, konfrontasi dan kemelut berlangsung terus dan suasana semakin panas di Riau. Menjelang meletusnya G 30 S/PKI kegiatan tokoh-tokoh PKI di Riau makin meningkat. Mereka dengan berani secara langsung menyerang lawan-lawan politiknya. Tokoh-tokoh PKI Riau Alihami Cs mempergunakan kesempatan dalam berbagai forum untuk menghantam lawan-lawannya dan menonjolkan diri sebagai pihak yang revolusioner. Begitu juga masyarakat Tionghoa yang berkewargaan negara RRT memperlihatkan kegiatan-kegiatan yang luar biasa. Malam tanggal 30 September 1965 mereka yang tergabung dalam Baperki bersama-sama dengan PKI Riau mengadakan konsolidasi dan Show of force dalam memperingati Hari Angkatan Perang Republik Indonesia, jadi sehari mendahului waktu peringatan yang sebenarnya. Tindakan selanjutnya; PKI beserta ormas-ormasnya memboikot sidang pleno lengkap Front Nasional Riau yang langsung dipimpin oleh Gubernur Kaharuddin Nasution pada tanggal 30 September 1965. Ternyata kegiatan dan pergerakan PKI beserta ormas-ormasnya adalah untuk merebut pemerintahan yang syah. Kondisi ini akhirnya bisa diakhiri, perjuangan generasi muda Riau tidak sia-sia, rezim Orde Lama di Riau tamat sejarahnya dan Kolonel Arifin Achmad diangkat sebagai care taker Gubernur/KDH Riau pada tanggal 16 Nopember 1966. Mulai saat itu tertancaplah tonggak kemenangan Orde Baru di Riau.

Dengan diangkatnya Kolonel Arifin Achmat sebagai care taker Gubernur Kepala Daerah Provinsi Riau terhitung mulai tanggal 16 Oktober 1966 dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri No. UP/4/43-1506. pelantikannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Letnan Jenderal Basuki rachmad dalam suatu sidang pleno DPR-GR Provinsi Riau pada tanggal 15 Nopember 1966. Kemudian pada tanggal 16 Februari 1967 DPRD-GR Provinsi Riau mengukuhkan Kolonel Arifin Achmad sebagai Gubernur Riau dengan Surat Keputusan Nomor 002/Kpts/67. Maka Menteri Dalam Negeri mengesyahkan pengangkatan Kolonel Arifin Achmad sebagai Gubernur Kepala Derah Provinsi Riau untuk masa jabatan 5 tahun, dengan Surat Keputusan No. UP/6/1/36-260, tertanggal 24 Februari 1967. Surat Keputusan tersebut diperbaharui dengan Surat Keputusan Presiden Repbulik Indonesia Nomor : 146/M/1969 tertanggal 17 Nopember 1969.
Pascareformasi

Seiring dengan berhembusnya “angin reformasi’ telah memberikan perubahan yang drastis terhadap negeri ini, tidak terkecuali di Provinsi Riau sendiri. Salah satu perwujudannya adalah dengan diberlakukannya pelaksanaan otonomi daerah yang mulai di laksanakan pada tanggal 1 Januari 2001. Hal ini berimplikasi terhadap timbulnya daerah-daerah baru di Indonesia, dari 27 provinsi pada awalnya sekarang sudah menjadi 32 Provinsi. Tidak terkecuali Provinsi Riau, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2004 Kepulauan Riau resmi menjadi provinsi ke-32 di Indonesia, itu berarti Provinsi Riau yang dulunya terdiri dari 16 Kabupaten/Kota sekarang hanya menjadi 12 Kabupaten/Kota. Kabupaten-kabupaten tersebut adalah;

    Kotamadya Pekanbaru ibukotanya Pekanbaru
    Kotamadya Dumai ibukotanya Dumai
    Kabupaten Indragiri Hulu ibukotanya Rengat
    Kabupaten Kuantang Singingi ibukotanya Teluk Kuantan (pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hulu)
    Kabupaten Indragiri Hilir ibukotanya Tembilahan
    Kabupaten Kampar ibukotanya Bangkinang
    Kabupaten Pelalawan ibukotanya Pangkalan Kerinci (pemekaran dari Kabupaten Kampar)
    Kabupaten Rokan Hulu ibukotanya Pasir Pengaraian (pemekaran dari Kabupaten Kampar)
    Kabupaten Bengkalis ibukotanya Bengkalis
    Kabupaten Siak ibukotanya Siak Sri Indrapura (pemekaran dari Kabupaten Bengkalis)
    Kabupaten Rokan Hilir ibukotanya Bagansiapiapi (pemekaran dari Kabupaten Bengkalis)
    Kabupaten Kepulauan Meranti ibukotanya Selat Panjang (pemekaran dari Kabupaten Bengkalis)

Daftar Gubernur Riau

Hingga sekarang pejabat Gubernur Riau sudah mengalami beberapa kali pergantian, yaitu :

    Mr. S.M. Amin Periode 1958 – 1960
    H. Kaharuddin Nasution Periode 1960 – 1966
    H. Arifin Ahmad Periode 1966 – 1978
    Hr. Subrantas.S Periode 1978 – 1980
    H. Prapto Prayitno (Plt) 1980
    H. Imam Munandar Periode 1980 – 1988
    H. Baharuddin Yusuf (Plh) 1988
    Atar Sibero (Plt) 1988
    H. Soeripto Periode 1988 – 1998
    H. Saleh Djasit Periode 1998 – 2003
    H.M. Rusli Zainal Periode 2003 - September 2008 dan periode November 2008
    H. Wan Abubakar MSi Periode September 2008 - Nopember 2008 (Plt. Gubernur, karena Gubernur incumbent mengundurkan diri mengikuti Pilkada Gubernur Riau periode 2008 - 2013)
    H. M. Rusli Zainal Periode 2008 - 2013
    Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA (Plt) Periode 2013 - 2014
    Drs. H. Annas Maamun Periode 2014 - 2014
    Ir. Arsyadjuliandi Rachman. MBA (Plt) Periode 2014 - Sekarang

Sumber : id.wikipedia.org
 

Rabu, 17 Juli 2013

Sebuah Kisah Dahlan Iskan di Provinsi Riau

Semasa menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan pernah mengunjungi tiga kabupaten di Provinsi Riau dalam sehari. Kunjungan itu untuk menindak lanjuti pematangan perencanaan pembangkit-pembangkit listrik di Kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti.

Dahlan Iskan datang dari Jakarta bersama Kadiv Perencanaan Sistem Kelistrikan PLN Pusat Djoko Prasetyo. Dahlan tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB. Kedatangannya disambut langsung General Manager PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (WRKR), Djoko R Abumanan dan CEO Riau Pos Media Group, H Makmur SE Akt MM. Dahlan dan rombongan langsung melanjutkan perjalanan ke Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu menggunakan jalur darat, menuju lahan pembangunan PLTG di Desa Gudang Batu Kecamatan Pasir Penyu. Dalam waktu dekat, di lahan ini dibangun PLTG 20 MW.

Kedatangan di Rengat langsung disambut Bupati Inhu, Yopi Arianto. Dahlan langsung berdiskusi dengan Manajer PLN Cabang Rengat, Agustian mengenai apa kendala dan masalah di lahan. Agustian menerangkan,  lahan sudah disiapkan dan seperti dilihat sendiri sudah dikerjakan. Bupati Yopi sendiri sangat antusias dengan pembangunan PLTG di wilayahnya. Perencanaan pembangunan PLTG pun dibahas. PLN akan membangun PLTG 2 X 300 di wilayah Peranap. Usai melihat lahan, rombongan langsung menuju Tembilahan, Inhil.

‘’Boleh saya satu mobil dengan Bupati,’’ ujar Dahlan sambil berjalan menuju mobil Land Cruiser Prado BM 1 B plat merah milik Bupati. Akhirnya Dahlan menyetir mobil tersebut sampai ke Kecamatan Kuala Cenaku. Rombongan sempat makan bersama Bupati. Seperti kunjungan-kunjungan sebelumnya saat makan bersama bupati, Dahlan langsung mengambil piring dan menyendokkan nasi untuk Bupati termuda di Riau tersebut.

Minta Lokasi PLTU Dipindah
Usai makan bersama, perjalanan langsung dilanjutkan ke Tembilahan. Meski tak sampai satu jam di Bumi Sri Gemilang, Dahlan melihat langsung lokasi pembangunan PLTU 2 X 7 MW di Parit 21, Kelurahan Sungai Beringin. Ketika itu, Dahlan Iskan tampak tercengang dan mengatakan ‘’Wow’’ beberapa kali saat melihat hamparan kawasan rawa dengan luas puluhan hektare, di mana 10 hektare di antaranya akan jadi tempat berdirinya konstruksi bangunan PLTU 2 X 7 MW dengan nilai investasi sekitar Rp300 miliar. Ditemani langsung Sekda Inhil, H Alimuddin RM, GM PLN WRKR Djoko R Abumanan, Manajer PLN Cabang Rengat, Agustian, serta Manajer PLN Ranting Tembilahan Desril Naldi dan sejumlah petinggi PLN WRKR, Dirut PLN Dahlan Iskan menanyakan di titik mana PLTU akan dibangun. Menurut Agustian sebagai pihak kontraktor, titiknya ada di pinggir jalan yang kini masih ditimbun pasir uruk.

Dahlan sempat mengadakan rapat kecil di sebuah jembatan menuju ke lokasi. Sampai di lokasi, Dahlan sedikit heboh melihat lahan dan rencana pembangunan yang sedikit jauh dari sungai. Melihat kondisi lahan yang persis di pinggir Sungai Indragiri dan hanya berjarak sekitar 1 Km di hilir dermaga pelabuhan Parit 21, dia dengan tegas minta titik lokasi PLTU dipindah ke pinggir sungai. Alasannya, semua aktivitas pembangunan bergantung pada sungai tersebut. Mulai dari pengambilan pasir uruk, maupun kedatangan material berupa besi, turbin, hingga masuknya suplai batubara sebagai bahan bakar PLTU.

‘’Mengapa tak membangun langsung di pinggir sungai. Semua aktivitas PLTU tak ada hubungannya dengan darat. Transportasi batubara dan semua operasionalnya langsung di sungai,’’ ujar Dahlan sembari menunjuk titik-titik pada peta darurat yang ia gambar sendiri di jalan berpasir menuju lokasi pembangunan PLTU. Saat itu, juga hadir utusan kontraktor pemenang tender PLTU yang turut mencoret-coretkan kayu di tanah. Dalam perencanaan penimbunan lahan, Dahlan juga memerintahkan untuk menimbun seluas dua hektare saja agar lebih cepat pengerjaannya dari rencana semua yang menimbun lokasi di pinggir sungai seluas sembilan hektare. Melihat lokasi pembangunan PLTU, dia juga menyarankan penimbunan pasir uruk dilakukan sedalam 6 meter untuk dua hektare dari total 10 Ha lahan yang tersedia. Itu juga untuk menghemat biaya dan percepatan pembangunan PLTU 2 X 7 MW di Tembilahan. Karena air sungai cukup keruh, kebutuhan air untuk PLTU lebih dulu harus dimineralisasi menggunakan alat khusus. Saat mengemukakan ide-idenya, Dahlan ingin kawasan PLTU yang ada di tanah rawa, harus tahan terhadap banjir selama lebih kurang 50 tahun setelah pembangunan. 

‘’Setelah melihat lahan tadi, saya punya beberapa ide, misalnya kalau rencana membangun PLTU-nya di dekat jalan, saya minta dipindah ke lebih dekat sungai, karena pembangunannya akan lebih cepat,’’ ujar Dahlan. Ditegaskannya, perhitungan pembangunan PLTU harus dilakukan dari sekarang. Jangan sampai baru 25 tahun dibangun, LPTU sudah runtuh terkena pasang surut air laut. Makanya, timbunan uruk harus dilakukan 6 meter. Setelah berdiskusi dengan anggota PLN lainnya, Dahlan langsung melanjutkan perjalanan ke pelabuhan kargo yang berjarak sekitar seratus meter. Sambil menunggu speedboat, Dahlan mengatakan ada solusi sementara sebelum PLTA di Tembilahan selesai.

‘’Di Rengat akan dibangun pembangkit sebesar 20 MW.Jadi pembangkit isolated diesel di sana bisa dipindahkan ke Tembilahan untuk meningkatkan kemampuan pasokan di Tembilahan. Ada sekitar sembilan mesin pembangkit yang bisa kita pindahkan disana,’’ ujar Dahlan.

Menanggapi kedatangan Dahlan ke Tembilahan, Sekda Inhil H Alimuddin RM mengatakan Pemkab Inhil kedatangan tamu istimewa dan diharapkan jadi berkah bagi Inhil. Sebab, dalam kunjungannya, Dahlan juga memberi petunjuk mengenai percepatan pembangunan PLTU 2 X 7 MW.

‘’Kita harap PLTU ini segera terwujud dan diselesaikan tepat waktu agar pasokan listrik masyarakat Inhil bisa lebih terjamin,’’ ujar Alimuddin. Rombongan Dirut PT PLN meninggalkan Tembilahan sekitar pukul 15.00 WIB menggunakan speedboat menuju Selatpanjang. Kemudian rombongan Dahlan bersama GM PLN WRKR serta Deputi Humas, Suhatman naik speedboat Tenggiri menuju Selat Panjang sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam perjalanan, Dahlan sempat heran melihat GPS di telepon selularnya. ‘’Jalur sungai ini tak ada dalam peta. Tapi saya yakin nakhodanya sudah hapal dengan sungai ini,’’ ujar Dahlan sambil beberapa kali mengambil foto kehidupan masyarakat pinggir sungai dengan kamera ponselnya. Dengan speedboat berkecapatan sama dengan 32 Km per jam, rombongan sampai di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kabupaten Meranti sekitar pukul 20.00 WIB, Rombongan langsung disambut Bupati Meranti, Irwan Nasir MSi dan pejabat tinggi Kabupaten Meranti. Setelah bicara sambil berjalan di pelabuhan, Dahlan minta pada Irwan agar dia yang mengendarai mobil Bupati, Camry hitam BM 1212 A. Irwan sempat kaget, namun ikut saja dan membiarkan Dahlan menyetir menuju Hotel Grand Meranti di Jalan Kartini Selatpanjang. Sampai di hotel, Irwan sudah mempersiapkan peta pembangunan wilayahnya dan rencana-rencana pembangunan pembangkit yang sudah lama terkendala. Akhirnya Dahlan mengetahui dari paparan itu, Meranti memiliki sumber daya alam berupa gas yang dikelola PT Kondur dan PT BOB.

Pernah ada kesepakatan sebelumnya dengan pemerintah bahwa BP Migas menyerahkan pengelolaan gas ke PT BOB, namun harus membangun pembangkit listrik untuk Meranti. Tapi PT BOB menyerah dan tak mampu membangun pembangkit. Sambil menerangkan sumber masalah itu, perjalanan survei lokasi pembangunan PLTG 2x3 MW di Gogok Desa Insit Selatpanjang juga terlaksana. Usai meninjau lokasi, Dahlan juga sempat mengunjungi Vihara Sejahtera Sakti yang berumur hampir seratus tahun di Jalan Ahmad Yani Selatpanjang. Usai mengunjungi vihara, rombongan masuk ke warung kopi Jumbo yang berjarak seratus meter dari vihara. Diskusi tentang pembangunan pembangkit terus berlanjut. 

Dahlan Iskan melalui ponselnya sempat menghubungi beberapa pihak untuk menanyakan gas di Selatpanjang. Akhirnya, Dahlan dan Bupati serta Djoko R Abumanan sebagai GM PLN WRKR sepakat.‘’Saya sudah menghubungi BP MIGAS dan intinya setuju gas dikelola untuk pembangkit, tugas GM membangun pembangkit dan Bupati menjelaskan dan mengusahakan PT BOB mundur,’’ ujar Dahlan.

Irwan pada Riau Pos menjelaskan, pada intinya dari beberapa pertemuan terdahulu, PT BOB sudah menyerah dan memberi gas pada Pemkab untuk dikelola. ‘’Sekarang kita dapatkan pernyataan tertulis dari BOB, secepatnya akan kita usahakan,’’ ujar Irwan.

Sementara Djoko mengatakan, kalau sudah jelas urusan antara BOB dengan Pemkab, untuk pembangunan pembangkit bukan masalah lagi. 

‘’Yang jelas Bupati sangat berperan dalam urusan ini untuk menyatakan gas dikelola Pemda,’’ ujar Djoko.

Akhirnya setelah kesepakatan itu, Irwan terlihat senyum. Dia menyatakan dia sangat ingin pembangunan pembangkit atau pasokan sebesar 30 MW untuk memenuhi keperluan listrik bagi wilayahnya. Setelah itu, rombongan kembali ke Hotel Grand Meranti untuk istirahat. Kamis (6/10) ini, rombongan Dahlan akan melanjutkan perjalanan menuju Buton, Kabupaten Siak

Sumber : Riaupos.co


Objek Wisata Riau

Riau adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian tengah pulau Sumatera. Provinsi ini terletak di bagian tengah pantai tim...