Jembatan ini terletak di Ibukota Provinsi Riau. Jembatan ini memiliki panjang 1196 m dan panjang 16,95 m. Hal unik yang terdapat di jembatan ini yaitu di puncak tiang jembatan ini terdapat restoran. Di dalam restoran tersebut kita dapat melihat pemandangan kota Riau yang mempesonA dan masuk sebagai Jembatan Terpanjang No 3 se Indonesia.
Jembatan yang berdiri megah ini terletak di kota Siak Sri Indrapura Kabupaten Siak Provinsi riau. jembatan ini menghubungkan dua daratan yang di belah oleh sungai Siak yang konon merupakan sungai terdalam sehingga memungkinkan dilewati oleh kapal-kapal bermuatan besar. Sungai ini menjadi jalur lalu lintas alternatif selain jalan darat sehingga sungai ini begitu padat dengan kapal-kapal besar yang lalu lalang dengan syarat muatan.
Jembatan yang berdiri megah ini terletak di kota Siak Sri Indrapura Kabupaten Siak Provinsi riau. jembatan ini menghubungkan dua daratan yang di belah oleh sungai Siak yang konon merupakan sungai terdalam sehingga memungkinkan dilewati oleh kapal-kapal bermuatan besar. Sungai ini menjadi jalur lalu lintas alternatif selain jalan darat sehingga sungai ini begitu padat dengan kapal-kapal besar yang lalu lalang dengan syarat muatan.
KRONOLOGI PEMBANGUNAN JEMBATAN SIAK
Rencana pembangunan jembatan Siak dilakukan melalui presentasi tentang jembatan Siak di Departemen Perhubungan pada tanggal 5 September 2002.
- Pada tanggal 31 Desember 2002 Pemda Siak mulai melakukan pemancangan tiang pertama pembangunan jembatan Siak. Sampai dengan Juni 2004 tidak ada protes dari para pengguna jasa sungai Siak. Protes mulai muncul ketika pembangunan fisik jembatan mencapai 50 persen.
- Gubernur Riau pada tanggal 6 April 2004 memohon kepada Menteri Perhubungan untuk clearance jembatan Siak dan jembatan Perawang yang berada dalam alur yang sama tinggi 23 meter.
- Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 630/1043/Otda tanggal 23 Agustus 2004 yang intinya agar Gubernur mengambil langkah – langkah agar ketinggian jembatan Siak mencapai 30 meter (Sebagai tanggapan Mendagri terhadap keluhan dari masyarakat dan berita di berbagai media cetak).
- Pada tanggal 18 Oktober 2004 telah dilaksanakan rapat dengan seluruh instansi terkait bertempat di Depdagri dan disepakati bersama dengan prinsip saling menguntungkan diantaranya disepakati jembatan Siak 23 meter diatas permukaan air tinggi.
- Selanjutnya tanggal 18 Oktober 2004 Menteri Perhubungan mengirim surat kepada Bupati Siak melalui surat Nomor PR 002/3/22 PHB 2004 yang intinya bahwa tinggi ruang bebas jembatan Siak 30 meter.
- Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 621.22/3041/SJ tanggal 23 November 2004 yang intinya adalah Mendagri mengusulkan agar Menteri Perhubungan berkenan meninjau kembali surat tersebut pada angka 4 diatas.
- Berkenan hal itu, pada tanggal 5 Januari 2005 MENPAN memfasilitasi penyelenggaraan rapat dengan instansi terkait ditingkat Pemerintah Pusat dengan alternatif penyelesaian yaitu diantaranya menunda penyelesaian pembangunan jembatan Siak dengan redesign ketinggian menjadi 30 meter dan mengalihkan anggaran APBD setempat untuk mempercepat proses pembangunan pelabuhan Buton.
- Melalui surat Menteri Perhubungan Nomor AJ.00/I/I.PHB tanggal 6 Januari 2005 yang ditujukan kepada Bupati Siak bahwa ketinggian jembatan Siak 30 meter dan merupakan keputusan final.
- Selanjutnya Mendagri juga melayangkan surat melalui Surat Nomor 621.22/367/SJ tanggal 15 Februari 2005 meminta kepada Bupati Siak untuk menghentikan pembangunan jembatan Siak di Sungai Siak.
- Surat Menko Polhukam Nomor B.07/Menko/POLHUKAM/3/2005 yang intinya bahwa Mendagri mengambil langkah lebih lanjut melalui rapat teknis yang diharapkan dapat menghasilkan alternatif solusi dengan memperhatikan aspek hukum, teknik, dan administratif.
- Melalui Surat Gubernur Riau Nomor 551/EKBANG/59.26 tanggal 29 April 2005 yang ditujukan kepada Mendagri intinya bahwa Provinsi Riau beserta jajarannya mendukung pembangunan jembatan Siak dengan ketinggian 23 meter.
- Sedangkan pada tanggal 10 Mei 2005 telah dilaksanakan rapat koordinasi terbatas dengan seluruh stakeholders terkait (Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Negara PAN, Sesmenko Polhukam, Sesmenko Perekonomian, Gubernur Riau, Bupati Siak, Pertamina, dan LAPI ITB Selaku Konsultan) di Departemen Dalam Negeri.
- Surat Gubernur Riau Nomor 550/Dishub/13.10 tanggal 16 Mei 2005 tentang tinjauan teknis pelayaran disungai Siak yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri yang intinya menyarankan perlunya pembatasan dimensi kapal dan mempercepat proses pembangunan pelabuhan Buton, pembangunan jembatan Siak dilanjutkan dengan ketinggian 23 meter, dan perlu pengkajian yang komprehensif dengan instansi terkait terhadap penataan sungai Siak.
- Pada tanggal 17 Mei 2005 telah dilaksanakan dengar pendapat antara Komisi V DPR RI dengan Mendagri, Menteri Perhubungan, Menteri Negara Lingkungan Hidup, dan Meteri Pekerjaan Umum, serta Gubernur Riau, Bupati Siak, dan Walikota Pekanbaru di Komisi V DPR RI.
- Surat Mendagri Nomor 630/1203/SJ tanggal 25 Mei 2005 yang ditujukan kepada Presiden RI telah menyarankan langkah – langkah penyelesaian jembatan Siak.
- Surat Sekjen DPR RI Nomor PW 006/3925/DPR RI/2005 tanggal 17 Juni 2005 tentang Permohonan Penghentian Pembangunan Jembatan Siak yang ditujukan kepda Menteri Dalam Negeri.
- Surat Gubernur Siak Nomor 550/EKBANG/92.12 a tanggal 20 Juni 2005 perihal Pembangunan Jembatan Siak.
- Surat Wakil DPR RI Nomor PW001/4361/DPR RI/2005 tanggal 30 Juni 2005 perihal rekomendasi yang ditujukan kepada DPR RI.
- Telah dilaksanakan Rakortas dengan Departemen teknis terkait dikantor Menko Polhukam tanggal 30 Juni 2005.
- Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor B.3273/MenLH/07/2005 tanggal 14 Juni 2005 perihal Sungai Siak yang intinya menegaskan kembali bahwa kondisi Sungai Siak sudah kritis. Ditindak lanjuti surat Menko Polhukam Nomor B.26/Menko/Polhukam/7/2005 tanggal 11 Juli 2005 tentang hasil Temuan Kementerian Lingkungan Hidup yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, dan Menteri Pekerjaan Umum.
- Surat Menko Polhukam Nomor B.25/Menko/Polhukam/7/2005 tanggal 11 Juli perihal laporan RAKORTAS Tingkat Menteri Tentang Jembatan Siak.
- Surat pernyataan bersama antara Bupati Siak dengan Walikota Pekanbaru tanggal 15 Juli 2005 difasilitasi oleh Gubernur Riau dan telah disampaikan kepada Menko Polhukam melalui surat Mendagri Nomor 64/SPN/2005 tanggal 22 Juli 2005 – 08 – 2005.
- Surat Mendagri Nomor 630/2148/SJ tanggal 24 Agustus 2005 perihal tindak lanjut hasil kesepakatan Rakortas tingkat Menteri tentang Jembatan Siak.
- Keluarnya Surat Keputusan dari Menteri Perhubungan yang ditandatangani Menhub Hatta Rajasa tanggal 20 Desember 2005 memberikan izin kepada Kabupaten Siak untuk melanjutkan jembatan yang tinggal 75 persen lagi selesai. Dalam surat itu mengizinkan kelanjutan pembangunan jembatan Siak itu awal Januari 2006.
- Januari 2006 Proses Pembangunan Jembatan Siak kembali dilanjutkan.
- Tanggal 15 Februari 2006 dihadiri langsung Menristek RI Kusumayanto Kadiman penyambungan antara sisi utara dan selatan akhirnya tersambungkan.
- Juli 2007 Sudah dipastikan rampung dengan kepastian peresmiannya dilakukan langsung oleh Presiden SBY, Agustus 2007.
Di balik kokohnya jembatan ini, dalam pembangunannya yang 100 persen biayanya bersumber dari APBD Kabupaten Siak ini sangat menyita waktu, pikiran dan perhatian yang begitu besar dari pejabat daerah dan pusat kala itu.
Keberadaan Jembatan ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat karena akses transportasi yang sebelumnya menggunakan fery penyeberangan dan sampan dayung, kini telah beralih ke jembatan yang dapat dilalui oleh berbagai alat transportasi darat. Sehingga dengan adanya jembatan ini juga memacu dan mendorong perkembangan pembangunan Kabupaten Siak khususnya dalam bidang ekonomi dan bidang lain yang saat ini sedang digalakkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.
Jembatan ini diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Susilo bambang Yudhoyono pada Tanggal 11 Agustus 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda Sopan kami segan, Anda tidak sopan kami Spam.